Redaksi satu Pessel – Kabupaten Pesisir Selatan selama ini dikenal rawan bencana alam. Namun di Nagari Kapuah Utara, Kecamatan XI Koto Tarusan, masyarakat kini dihadapkan pada “bencana lain” yang bersifat lebih sunyi namun berjangka panjang: runtuhnya kepercayaan terhadap proses demokrasi di tingkat nagari.
Bencana itu, menurut pengakuan seorang bakal calon wali nagari, bukan datang dari alam, melainkan dari praktik yang diduga berlangsung secara berjamaah dan sistemik dalam setiap proses pemilihan wali nagari (Pilwana) daerah setempat.

Gugur Sebelum Bertarung
Frima Yunila Masta, S.Pd.I., M.Pd — putri daerah yang dikenal aktif di bidang pendidikan dan tengah menempuh pendidikan doktoral — awalnya bukan sosok yang ambisius mengejar jabatan. Keraguannya untuk mencalonkan diri sebagai Wali Nagari Kapuah Utara baru luruh setelah ia diyakinkan akan dibantu dalam proses administrasi dan rekomendasi oleh Ketua Bamus, Eri Marzon. .
Namun alih-alih mendapatkan kepastian, Nila justru digugurkan dari bursa enam bakal calon — tanpa pemberitahuan resmi, tanpa undangan klarifikasi, bahkan tanpa akses pada forum yang menentukan nasib pencalonannya. “Saya tahu tidak lolos justru dari calon lain, bukan dari panitia atau BAMUS,” ungkap Nila kepada awak media, Selasa ( 9-12-2025 ) malam.

Janji Rekomendasi Berujung Penjegalan
Dalam pengakuannya, Nila menyebut Ketua BAMUS Kapuah Utara, Eri Marzon, sempat menjanjikan rekomendasi pencalonannya. Bahkan, menurut Nila, pernyataan yang disampaikan saat itu mencerminkan betapa besar kendali yang diduga berada di tangan segelintir elite nagari.
Yang kemudian menjadi pertanyaan besar, mengapa pembahasan rekomendasi berlangsung tertutup, tanpa kehadiran atau pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan langsung?
Tidak ada surat, tidak ada undangan, dan tidak ada penjelasan tertulis terkait alasan dirinya dinyatakan tidak lolos penjaringan.
Mediasi Tanpa Pihak yang Dimediasi
Keanehan berlanjut pada proses yang disebut sebagai “mediasi” di Kantor Camat XI Koto Tarusan. Nila, yang merasa dirugikan dan semestinya menjadi pihak utama, justru tidak dilibatkan.

Sebaliknya, diskusi mediasi tersebut dihadiri oleh Camat, perwakilan Dinas PMD, Pj Wali Nagari, Ketua dan anggota Panitia Pilwana, unsur BAMUS, pengawas, hingga staf DPMD, sementara Nila menunggu di luar ruangan.
“Mediasi dilaksanakan tanpa saya. Lalu hasilnya seolah menyimpulkan bahwa saya yang bermasalah,” ujar Nila.
Ia bahkan diarahkan untuk melapor ke tingkat kabupaten apabila tidak puas, tanpa terlebih dahulu mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan secara adil.
Regulasi Tak Dijalankan
Dalam konteks regulasi, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa penjaringan bakal calon wali nagari harus diumumkan di masjid/musala dan disebarluaskan melalui selebaran di tempat umum.
Namun, menurut Nila dan sejumlah warga, mekanisme itu tidak pernah dijalankan di Nagari Kapuah Utara. Tidak ada pengumuman terbuka, tidak ada selebaran, dan tidak ada ruang partisipasi yang setara bagi masyarakat.
Yang lebih membingungkan, pernyataan berbeda muncul dari Dinas PMD. Kepala DPMD Pesisir Selatan disebut menyatakan bahwa Perbup tersebut “rancu dan tidak dapat dijadikan pedoman”, sebuah klaim yang justru menimbulkan pertanyaan baru: jika bukan Perbup, maka aturan apa yang dijadikan dasar?
Dugaan Pola Lama yang Terulang
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa setiap Pilwana di Kapuah Utara selalu diwarnai konflik, gugatan, dan kekecewaan. Polanya relatif sama: proses tertutup, kandidat tertentu digugurkan sejak awal, dan keputusan diambil oleh lingkar terbatas pengambil kebijakan.
Kondisi inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistemik untuk menjaga status quo, sekaligus menutup potensi terbongkarnya persoalan lama dalam tata kelola pemerintahan nagari.
Jika dugaan ini benar, maka Pilwana bukan lagi arena demokrasi, melainkan instrumen legitimasi kekuasaan lama yang dijalankan secara berjamaah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat XI Koto Tarusan, BAMUS Kapuah Utara, Panitia Pilwana, maupun Dinas PMD Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, keadilan, dan demokrasi nagari. Karena jika Pilwana dibiarkan berjalan tanpa akuntabilitas, maka yang terancam bukan hanya satu kandidat, melainkan masa depan pemerintahan nagari itu sendiri. ( jeben )

