BerandaHUKUMDugaan Pungli Pilwana Tapan Menguat, DPRD dan Pemkab Pesisir Selatan Didesak Bertindak

Dugaan Pungli Pilwana Tapan Menguat, DPRD dan Pemkab Pesisir Selatan Didesak Bertindak

Tapan I Redaksi satu Pessel – Menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2025, dinamika politik di Nagari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan. Sejumlah bakal calon wali nagari mengaku dimintai uang rata-rata Rp500 ribu per orang sebagai syarat penerbitan surat keterangan KAN—dokumen administratif yang wajib dimiliki setiap kandidat.

Surat keterangan KAN tersebut menjadi prasyarat utama pencalonan wali nagari, baik di Kecamatan BAB Tapan maupun Kecamatan Rahul Tapan. Namun praktik pungutan yang diduga dilakukan Ketua KAN Tapan, Agusli, dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi adat.

Kantor KAN Tapan Kab. Pesisir selatan yang melakukan Pungutan Rp. 500 ribu per kandidat Pilwana di nagari setempat.

Kepada awak media para calon menyebutkan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp14 juta, dengan pengecualian hanya satu kandidat yang membayar di bawah nominal tersebut.

Fakta krusialnya, hingga kini tidak ditemukan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur kewajiban pembayaran dalam proses penerbitan surat keterangan KAN. Pungutan tersebut bukan retribusi daerah, bukan pula hasil keputusan musyawarah adat nagari. Dengan demikian, praktik ini berdiri di ruang abu-abu yang kuat dugaan melanggar hukum adat dan hukum  administrasi pemerintahan.

Upaya konfirmasi media kepada sejumlah pengulu dan unsur KAN justru berujung pada sikap tertutup. Bahkan, salah satu datuk di Tapan memblokir nomor wartawan saat dimintai klarifikasi. Sikap itu, memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi lembaga adat tersebut.

Gelombang kritik pun menguat dari masyarakat. Mereka menilai kewenangan KAN telah melenceng dari filosofi adat Nagari Tapan—“ka gunuang babungo kayu, ka sungai babungo pasir, ka lauik babungo karang”—yang menegaskan batas, aturan, dan keteraturan dalam setiap tindakan.

Lebih mengkhawatirkan, hingga berita ini diturunkan belum terlihat sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun DPRD. Tidak ada klarifikasi resmi, apalagi langkah penghentian praktik yang diduga pungli tersebut. Sikap diam ini dinilai berbahaya dan berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.

“Jika sejak proses pencalonan saja pungli dibiarkan, maka sulit berharap pemerintahan nagari ke depan bersih,” ujar seorang tokoh masyarakat Tapan. Menurutnya, pembiaran ini hanya akan mewariskan praktik menyimpang dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi nagari.

Pilwana semestinya menjadi ruang perayaan demokrasi lokal, bukan pintu masuk kompromi antara kewenangan adat dan praktik ilegal. Karena itu, kasus dugaan pungli KAN Tapan bukan lagi urusan internal nagari, melainkan tanggung jawab politik dan moral DPRD serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Publik kini menunggu: apakah DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan, dan apakah Pemkab Pesisir Selatan akan bertindak tegas, atau justru memilih berpura-pura tidak mengetahui. Sebab pembiaran hari ini berisiko menjadi krisis kepercayaan esok hari—krisis yang tumbuh dari akar nagari dan diwariskan ke generasi berikutnya. ( Jp.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News