Painan, Redaksisatu Pessel — Di usia 73 tahun, Si’is semestinya menghabiskan masa senjanya dengan tenang. Namun sejak menjadi korban penganiayaan pada Maret 2024, ketenangan itu tak kunjung datang. Perkaranya bagai terombang-ambing tanpa kepastian, membuat sang korban dan keluarganya merasa seperti “alat permainan” dalam proses hukum yang seharusnya melindunginya.
Nof Erika, penasihat hukum Si’is, kembali mendampingi kliennya ke Polsek Linggo Sari Baganti, Kamis (11/12), untuk memenuhi kelengkapan berkas P-19. Dengan nada tegas, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap proses panjang dan lamban yang menurutnya jauh dari standar profesional.

“Kalau para pihak tidak bekerja secara profesional, kami akan ambil langkah tegas dan terukur,” ujarnya, menandaskan ketidaksabarannya atas penanganan perkara yang dianggap jalan di tempat.
Berkas Bolak-Balik, Penanganan Berlarut
Nof Erika menuturkan bahwa sejak laporan dibuat pada Maret 2024, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kacabjari Balai Selasa Kab. Pesisir Selatan. Namun berkas itu dikembalikan ke penyidik dengan catatan untuk dilengkapi—yang ironisnya tidak segera dikerjakan.
“Tapi tidak dilakukan oleh penyidik. Ini jadi tanda tanya besar bagi kita,” ujarnya penuh kecewa.
Karena mandek, pihaknya kemudian melapor ke Polda Sumbar. Dari sana, Polsek Linggo Sari Baganti diperintahkan menuntaskan berkas dalam tenggat dua bulan. Namun empat bulan berlalu tanpa kepastian berarti.
“Syukurlah sekarang sudah akan dikembalikan berkas perkaranya ke Kacabjari,” katanya, meski tetap menyayangkan proses yang “terlalu melelahkan bagi korban.”
Profesionalisme Dipertanyakan, Citra Lembaga Hukum Tercoreng
Menurut Nof Erika, lambannya penanganan perkara ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat. Ia menegaskan, sebuah lembaga hukum semestinya menjadi tempat mencari keadilan, bukan arena yang membuat korban merasa dikorbankan kembali.
“Jika para pihak masih saja tidak bekerja secara profesional, kami akan laporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ancamnya.
Penanganan perkara yang berlarut, berkas yang bolak-balik tanpa progres, hingga instruksi dari Polda yang tak kunjung dituntaskan—semuanya memunculkan pertanyaan publik: apakah profesionalisme penegak hukum sedang berada di titik nadir?
Polsek Klaim Berkas Segera Dikembalikan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti, Aipda Mulyadi, melalui sambungan telepon WhatsApp, memastikan berkas P-19 telah diselesaikan.
“Sudah dituntaskan. Kalau memungkinkan hari ini kita kembalikan ke Kacabjari. Kalau tidak, besok Jumat (12/12) akan kita serahkan,” ujarnya.
Pernyataan itu memberi secercah harapan—meski belum sepenuhnya menghapus keraguan atas proses panjang yang sudah terjadi. .( Prans Redi/ Jeben )

