BerandaHUKUMPengacara nenek si'is menyambangi Polsek linggo Sari baganti

Pengacara nenek si’is menyambangi Polsek linggo Sari baganti

Senin 8 September 2025, dua dari lima pengacara nenek si’is yg menjadi korban dugaan pengeroyokan, yaitu Nof Erika, SHI C.Med menyambangi kepolisian sektor linggo Sari baganti untuk berkordinasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut atas proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh Nenek Siis selaku korban atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Hal ini di lakukan sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (Aduan Masyarakat) dari Ditreskrimum Polda Sumbar berdasarkan Surat Nomor : B/71/VIII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 Agustus 2025.

Kedatangan dua pengacara nenek si’is tersebut di sambut langsung oleh Kapolsek linggo Sari baganti beserta jajaran.

foto bersama Kapolsek Linggo Sari Baganti, bersama Penasehat Hukum dan Keluarga Korban

Dalam perbincangan itu, pihak pengacara kembali menegaskan korban harus mendapat keadilan yang berkeadilan, hal itu di karenakan korban mengalami cacat seumur hidup. Hal senada juga di harapkan oleh Kapolsek linggo Sari baganti.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kacabjari balai Selasa, namun kepala cabang kejaksaan negeri balai Selasa sedang berkegiatan di luar daerah sehingga kami masih menunggu waktu untuk berkomunikasi bagaimana langkah yang bisa di tempuh untuk menyelesaikan kasus ini kedepannya” ujar Kapolsek linggo Sari baganti.

Dalam perbincangan yang berjalan alot penuh kekeluargaan tersebut Kapolsek linggo Sari baganti AKP. Welly Anoftri S.H menyarankan korban untuk menempuh penyelesaian hukum tanpa meja hijau (Restorative justice) Kapolsek linggo Sari baganti menegaskan bahwa pihaknya hanya menyarankan bukan memaksakan ” jangan salah faham, saya hanya menyarankan bukan memaksa untuk hal tersebut” ucapnya.

foto bersama Kapolsek dan Penyidik Linggo Sari Baganti, juga bersama Pengacara korban

Bak gayung bersambut, Nof Erika S.HI C.Med dan Andrian S.H dua dari lima orang kuasa hukum nenek si’is ini menyambut baik saran ini. “selagi itu sesuai undang-undang yang berlaku, upaya hukum apapun akan kami tempuh termasuk RJ ini” ucap Nof Erika.

“Jika RJ ini tidak tercapai maka proses hukum harus berlanjut sebagaimana mestinya” tagas dua pengacara nenek si’is.
Nenek si’is dalam hal ini harus mendapatkan keadilan yang berkeadilan karena beliau cacat seumur hidup. (Jfr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News