Di balik deru mesin pompa SPBU 14-262-565 Rimbo Datar di Tanjung Balik, tersembunyi cerita kelam tentang bagaimana BBM bersubsidi yang seharusnya jadi hak petani, nelayan, dan sopir kecil, justru dilahap rakus oleh jaringan gelap bermodus pengangsu. Semua terjadi di hadapan publik, terang-terangan, dan kini disertai gaya koboi todong pistol pula.
Sabtu sore, 2Agustus 2025, warga Tanjung Balik dikejutkan aksi arogan seorang supervisor SPBU yang menodongkan senjata api ke salah seorang warga. Diduga kuat, konflik ini buntut dari perebutan jatah antara pengangsu—penadah BBM ilegal—dan pengelola SPBU. Sebuah tontonan tak elok, namun bukan tanpa latar belakang.

L300, Colt Diesel, dan Solar Bersubsidi yang Disapu Bersih
Setiap kali mobil tangki Pertamina datang, sekitar 15 kendaraan jenis L.300 dan colt diesel langsung standby. Merekalah yang disebut-sebut langganan tetap pengisian BBM dalam skema tak resmi. Bahkan, pengemudi kendaraan umum lainnya dilarang masuk oleh oknum pemuda yang “menguasai” halaman SPBU.
Bahkan ada kalanya, mesin pompa dimatikan oleh sopir BBM sendiri. Bukan karena rusak—melainkan karena takut BBM yang datang habis disikat pembeli ilegal lain yang tak masuk daftar ‘pengangsu tetap’.
Bukankah ini ironis? Pompa BBM yang seharusnya mengalir untuk rakyat, malah dikendalikan oleh sekelompok kecil yang tak punya otoritas. Dan lebih parah, itu terjadi atas restu diam-diam SPBU.
Kongkalikong SPBU: Ilegal Tapi Nyata
Dugaan kolusi antara operator SPBU dan para pengangsu BBM ini melanggar banyak aturan. Salah satunya adalah:
- Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021 yang menegaskan tata kelola penyaluran BBM harus tepat sasaran;
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha, dapat dipidana penjara dan/atau denda”;
- Pasal 56 KUHP: membantu atau turut serta dalam tindak pidana, meski bukan pelaku utama, bisa dipidana juga.
Dengan kata lain, jika benar SPBU menjual BBM untuk ditimbun atau didistribusikan tanpa izin, maka SPBU bukan lagi sekadar penyedia energi, melainkan bagian dari jejaring kejahatan.
Walinagari Ditarik ke Pusaran Damai Ilegal?
Anehnya, setelah insiden todong pistol itu, pihak Polsek mendesak agar Walinagari Tanjung Balik hadir untuk “mediasi” dengan si supervisor koboi. Namun Walinagari tidak dapat hadir, karena sedang di Kota Payakumbuh untuk urusan tertentu. Warga melihat ketidakhadiran ini bukan tanpa alasan—ada kekhawatiran kuat bahwa “mediasi” itu cuma bungkus dari upaya damai-damaian yang diselipi pemerasan dan penyuapan. Mirisnya, ketua pemuda yang diminta jadi penghubung justru disebut sebagai salah satu pembeli solar ilegal juga. Bukankah ini ibarat meminta maling jadi satpam?
Oknum Baju Hijau dan Baju Coklat? Tak Asing Lagi
Tak cukup sampai di situ, warga menyebut keterlibatan oknum berseragam. “Baju hijau” dari luar daerah, bahkan disebut-sebut berlabel AURI dari Riau, serta “baju coklat” yang notabene aparat hukum. Kalau benar, ini adalah pengkhianatan terhadap institusi yang seharusnya melindungi hukum, bukan membackup pelanggaran.
Pemilik SPBU: Si Misterius Tanpa Wajah
Lebih menyedihkan lagi, pemilik SPBU tak pernah sekalipun muncul di tengah masyarakat. Tak dikenal, tak pernah bersilaturahmi dengan tokoh nagari. Ibarat hantu, ia hanya tampak lewat jejaknya: pompa yang kerap kering lebih cepat dari jadual, dan praktik ilegal yang tumbuh subur di halamannya.
Masyarakat Tanjung Balik pun berhak bertanya: apa kontribusi SPBU ini terhadap nagari? Apakah hanya jadi gerbang untuk penimbunan dan praktek haram BBM bersubsidi?
Akhir Kata: BBM Kita, Bukan Milik Mafia
Ini bukan sekadar soal BBM. Ini soal keadilan. Solar bersubsidi adalah hak publik—untuk nelayan, sopir angkot, petani. Bukan untuk segelintir pemilik kendaraan diesel rakus yang jadi bagian dari jaringan mafia.
Kita tidak boleh tinggal diam. SPBU nakal harus ditindak. Pengawas internal Pertamina, BPH Migas, aparat hukum, bahkan Pemda—semua harus bergerak. Sebab jika negara kalah di pompa, jangan harap menang di tempat lain.

