BerandaHUKUMPBHI Sumbar Desak Pemenuhan Hak Pendidikan Agama Kristen Anak Pasca Pembubaran Rumah...

PBHI Sumbar Desak Pemenuhan Hak Pendidikan Agama Kristen Anak Pasca Pembubaran Rumah Doa Padang Sarai

Padang, 25 September 2025 — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat bersama jaringan masyarakat sipil terus melakukan pendampingan bagi anak-anak korban peristiwa pembubaran rumah doa di Padang Sarai. Pendampingan ini tidak hanya berupa dukungan psikologis melalui trauma healing, tetapi juga diarahkan pada advokasi struktural untuk memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi.

Sejak akhir Agustus hingga September, PBHI Sumbar bersama psikolog dan Pelita Padang menyelenggarakan serangkaian kegiatan trauma healing bagi 23 anak terdampak. Kegiatan ini dilakukan dengan berbagai metode kreatif, mulai dari melukis perasaan, menuliskan harapan dalam bentuk origami, hingga membuat kotak tenang. Melalui cara ini, anak-anak diajak mengekspresikan emosi, membangun optimisme, dan menemukan kembali rasa aman setelah mengalami peristiwa traumatis.

foto ketua PBHI Sumbar. Yahoo

Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi,S.H, menegaskan bahwa pemulihan psikologis hanyalah salah satu aspek dari pendampingan. “Anak-anak yang menjadi korban tidak cukup hanya ditenangkan secara psikologis. Negara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh hak mereka terpenuhi, termasuk hak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya di sekolah,” ujarnya.

Foto Anggota Advokasi Bantuan Hukum dan Kampanye

Hamidun Majid, S.H.,M.H, sebagai Anggota Advokasi Bantuan Hukum dan Kampanye di Kantor PBHI Sumbar,  juga menerangkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Wajib menghormati hak anak, merumuskan kebijakan, membangun kota layak anak, dan memastikan ketersediaan sarana dan sumber daya manusia untuk perlindungan anak berdasarkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peristiwa pembubaran rumah doa di Padang Sarai terjadi pada pertengahan Juli 2025. Rumah doa tersebut pada awalnya digunakan anak-anak Kristen setempat untuk belajar agama karena sekolah-sekolah di Kota Padang tidak menyediakan guru agama Kristen. Namun, keberadaan rumah doa ini mendapat penolakan sebagian warga yang menilai tidak memiliki izin resmi, hingga memicu ketegangan. Ketika massa mendatangi rumah doa saat kegiatan belajar berlangsung, situasi berubah menjadi pembubaran paksa dengan pengawalan aparat.

Foto Rumah Ibadah Non Muslim Pasca Pengrusakan

Kejadian tersebut meninggalkan dampak psikologis yang serius. Anak-anak yang menyaksikan peristiwa itu mengalami rasa takut, mimpi buruk, hingga enggan kembali ke sekolah. Sejumlah orang tua melaporkan anaknya kerap menangis atau mengalami sakit psikosomatis setelah kejadian.

Perspektif HAM, UU, dan Wajib Belajar

PBHI Sumbar menilai bahwa peristiwa ini jelas melanggar hak konstitusional dan undang-undang. Hak kebebasan beragama dijamin oleh  UUD 1945. Selain itu, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 (jo. UU 35/2014) menyebutkan bahwa anak berhak memperoleh pendidikan sesuai agama dan keyakinannya.

Dalam konteks pendidikan nasional, pemenuhan hak-hak anak korban Padang Sarai juga terkait langsung dengan program Wajib Belajar 9 Tahun. Program ini ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia usia sekolah dasar dan menengah pertama berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, adil, dan tidak diskriminatif.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Ketiadaan guru agama Kristen di sekolah-sekolah di Kota Padang memperlihatkan adanya diskriminasi struktural. Ihsan Riswandi menegaskan, “Negara tidak boleh abai. Membiarkan anak-anak Kristen tanpa guru agama di sekolah sama saja menutup akses mereka terhadap pendidikan yang adil dan setara. Jika program wajib belajar hanya dijalankan secara administratif tanpa memperhatikan hak pendidikan agama anak sesuai keyakinannya, maka negara gagal menjalankan tanggung jawab konstitusional.”

Advokasi dan Seruan ke Depan

PBHI Sumbar bersama jaringan akan melanjutkan pendampingan dengan menyasar persoalan di tapak yang diakibatkan oleh abainya pemerintah di Kota Padang untuk menyediakan guru agama kristen tanpa pandang bulu.

Menurut Ihsan Riswandi, pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh. “Anak-anak ini adalah korban trauma sekaligus korban diskriminasi struktural. Pemulihan mereka tidak boleh berhenti pada pendampingan psikologis, tetapi juga harus menyentuh kebijakan publik yang menjamin hak-hak dasar mereka,” tegasnya.

PBHI Sumbar berharap peristiwa Padang Sarai menjadi momentum perbaikan perlindungan HAM di Sumatera Barat. Dengan kolaborasi antara lembaga psikolog, komunitas lintas iman, dan organisasi masyarakat sipil, perjuangan ini diarahkan agar anak-anak bisa tumbuh tanpa diskriminasi. Pemenuhan hak pendidikan agama dalam kerangka wajib belajar 9 tahun menjadi pijakan penting agar negara sungguh hadir dalam menjamin masa depan mereka.(by.sr)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News