Padang, 16 September 2025— Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menegaskan rencana pemerintah membentuk Komisi Reformasi Kepolisian berpotensi hanya menjadi gimmick politik. PBHI Sumbar menilai, langkah tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan struktural, regulatif, dan kultural yang selama ini membelit Polri.
Menurut MH.Fadil MZ, S.H Sebagai Kordiv Advokasi Bnatuan Hukum di PBHI Sumbar, mandat reformasi Polri sejatinya sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, setelah 23 tahun, regulasi tersebut tidak pernah dievaluasi serius untuk menjawab problem sistemik.
“Presiden Prabowo memang merespons desakan publik soal reformasi Polri. Tapi pembentukan komisi ad hoc hanya mengulang pola lama pada masa Presiden Joko Widodo. Tim dibentuk, namun hasilnya hanya berhenti pada evaluasi administratif tanpa menyentuh substansi pelanggaran HAM,” tegas PBHI Sumbar dalam siaran pers.
PBHI Sumbar menekankan reformasi kepolisian harus dilakukan melalui revisi undang-undang, termasuk UU Polri dan KUHAP, agar mengikat secara konstitusional. Bagi PBHI Sumbar, reformasi Polri adalah tolok ukur kualitas demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.


