BerandaHUKUMPBHI Sumbar: Komisi Reformasi Polri Berpotensi Hanya Jadi Gimmick Politik

PBHI Sumbar: Komisi Reformasi Polri Berpotensi Hanya Jadi Gimmick Politik

Padang, 16 September 2025— Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menegaskan rencana pemerintah membentuk Komisi Reformasi Kepolisian berpotensi hanya menjadi gimmick politik. PBHI Sumbar menilai, langkah tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan struktural, regulatif, dan kultural yang selama ini membelit Polri.
Menurut MH.Fadil MZ, S.H Sebagai Kordiv Advokasi Bnatuan Hukum di PBHI Sumbar, mandat reformasi Polri sejatinya sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, setelah 23 tahun, regulasi tersebut tidak pernah dievaluasi serius untuk menjawab problem sistemik.
“Presiden Prabowo memang merespons desakan publik soal reformasi Polri. Tapi pembentukan komisi ad hoc hanya mengulang pola lama pada masa Presiden Joko Widodo. Tim dibentuk, namun hasilnya hanya berhenti pada evaluasi administratif tanpa menyentuh substansi pelanggaran HAM,” tegas PBHI Sumbar dalam siaran pers.
PBHI Sumbar menekankan reformasi kepolisian harus dilakukan melalui revisi undang-undang, termasuk UU Polri dan KUHAP, agar mengikat secara konstitusional. Bagi PBHI Sumbar, reformasi Polri adalah tolok ukur kualitas demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.
foto diskusi publik bersama organisasi masyarakat sipil di Sumatera Barat.
Dalam forum diskusi publik yang digelar PBHI Sumbar bersama organisasi masyarakat sipil di Sumatera Barat, sejumlah catatan juga mengemuka: UU Polri dinilai gagal mereformasi institusi kepolisian (LBH Padang), keterlibatan Polri dalam bisnis dan kejahatan lingkungan hidup (WALHI Sumbar), minimnya perspektif gender dalam kasus kekerasan perempuan (Nurani Perempuan), lemahnya Kompolnas (LBH Pers), hingga peringatan akademisi soal potensi “bom waktu” jika reformasi kembali setengah hati.
“Pembentukan komisi ini hanyalah respon elit untuk meredam gejolak politik medio Agustus–September, bukan untuk menyelesaikan masalah institusional Polri,” kata Fadil dari PBHI Sumbar.
PBHI Sumbar menutup dengan tiga poin tuntutan: reformasi Polri harus berbasis konstitusi, menyasar struktur–regulasi–kultur secara menyeluruh, serta menjadi prasyarat penguatan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.(By.sr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News