BerandaHUKUMTPPO Kian Kompleks Mengincar Anak Indonesia

TPPO Kian Kompleks Mengincar Anak Indonesia

Jakarta- Redaksisatu.id Pessel — Perdagangan orang bukan lagi sekadar cerita kelam masa lalu. Kini, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjelma menjadi kejahatan yang lebih licik, canggih, dan mengerikan—bahkan mulai mengincar anak-anak sebagai target. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk tidak hanya sekadar responsif, tapi juga bertindak agresif dan kolaboratif.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang 2021 hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 2.377 orang menjadi korban TPPO. Dari angka itu, mayoritas adalah perempuan dewasa (1.204 orang) dan anak perempuan (1.003 orang), sementara korban laki-laki dewasa tercatat 39 orang dan anak laki-laki 131 orang.

Namun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa angka tersebut hanyalah puncak gunung es. “Kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan realitas di lapangan,” ujarnya dalam peringatan Hari Dunia Anti TPPO di Jakarta, Kamis (31/7).

Arifah menekankan bahwa TPPO kini sudah menjadi kejahatan transnasional dengan modus operandi yang terus berevolusi. Tak cuma menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, TPPO juga mulai menargetkan masyarakat berpendidikan melalui penipuan digital, rekrutmen kerja fiktif, online scam, dan janji manis penghasilan instan.

“Bahkan sekarang, eksploitasi bukan lagi terbatas pada tenaga kerja. Kita bicara tentang eksploitasi seksual, adopsi ilegal, hingga kejahatan siber,” ungkapnya. Tantangan besar lain adalah penyalahgunaan media sosial untuk merekrut dan menjerat korban, sekaligus menutupi jejak pelaku.

Pemerintah sendiri telah mengantongi berbagai perangkat hukum untuk memberantas TPPO, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di berbagai level pemerintahan.

Namun Arifah mengakui, penanganan yang efektif butuh sinergi lintas sektor—dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat sipil.

“TPPO sudah menjadi kejahatan lintas negara dan daerah. Pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja,” tegasnya.

Modus Baru: Judi Online dan Pengantin Pesanan

 Komnas Perempuan pun mengamini peringatan tersebut. Komisioner Yuni Asriyanti menyebut, bentuk dan tujuan TPPO kini semakin kompleks dan tak selalu mudah dikenali. Dalam dua tahun terakhir, banyak korban yang dipaksa menjadi operator judi daring dan penipu online (scammer) melalui rekrutmen di media sosial dan situs lowongan palsu.

“TPPO juga kerap bersinggungan dengan penyelundupan narkotika dan berbagai kekerasan terhadap perempuan,” tambahnya. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020–2024, terungkap 267 kasus TPPO yang menimpa perempuan, dengan bentuk eksploitasi mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, hingga perekrutan kurir narkoba lintas negara.

Yuni menekankan bahwa TPPO tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan kekuasaan, kemiskinan struktural, dan diskriminasi gender yang membuka celah eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

 Negara Harus Berpihak pada Korban

Sayangnya, di tengah upaya memberantas perdagangan manusia, masih saja ditemukan praktik kriminalisasi terhadap korban. Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyayangkan bahwa banyak perempuan korban justru mengalami deportasi, pemidanaan, atau dipermasalahkan dokumen identitasnya.

 

Padahal, menurut prinsip Non-Pemidanaan terhadap Korban TPPO yang diakui dalam hukum internasional, termasuk Konvensi ASEAN, negara wajib melindungi korban, bukan menghukumnya.

“Kriminalisasi korban adalah kekerasan lanjutan. Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan memperparah luka korban,” tegas Devi.

Komnas Perempuan pun mendesak negara untuk mengambil langkah konkret: mulai dari regulasi pasar kerja, penguatan perlindungan sosial, pendidikan, hingga literasi digital yang mumpuni. Tak kalah penting, pendekatan terhadap korban harus berbasis pengalaman nyata dan menjamin pemulihan yang menyeluruh serta bermartabat.

“Respons negara harus adaptif terhadap modus dan pola baru TPPO, dan berpihak penuh pada korban,” pungkasnya. ( editor jeben )

TPPO bukan lagi kejahatan di balik bayang-bayang. Ia sudah menampakkan wajah barunya—lebih pintar, lebih kompleks, dan lebih brutal. Pemerintah tak bisa lagi bermain di pinggir. Ini waktunya bergerak lebih cepat, lebih tegas, dan lebih berpihak pada korban.  ( editor jeben )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News